Sidebar Ads

header ads

Saya Mendukung Langkah Efisiensi Ini, Akan Tetapi…

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran memang menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan, terutama di kalangan kaum muda yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor pendidikan dan kesehatan. Tentu saja, kekhawatiran ini memiliki dasar yang sah, mengingat kedua sektor tersebut sangat vital bagi masa depan bangsa dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Namun, perlu diingat bahwa tujuan dari instruksi tersebut adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih efisien, terutama pada pos-pos anggaran yang selama ini dianggap masih bisa dipangkas tanpa mengorbankan pelayanan publik. Efisiensi adalah upaya untuk menghasilkan hasil maksimal dari sebuah pekerjaan dengan memanfaatkan sumber daya seperti dana, tenaga, atau waktu secara minimal. Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan jika program ini merupakan program yang berpihak ke rakyat, ucapnya saat di wawancarai di acara Sapa Indonesia Malam dua hari yang lalu.

Memang, salah satu fokus dari Instruksi Presiden ini adalah pengurangan anggaran yang tidak produktif seperti perjalanan dinas, studi banding, serta biaya pencetakan dan honorarium yang berlebihan. Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi untuk menggantikan cara-cara konvensional seperti perjalanan dinas fisik dan pencetakan dokumen adalah langkah yang sangat relevan dengan era saat ini. Hal ini tidak hanya akan mengurangi biaya, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas dan transportasi.

Namun, di sisi lain, tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana memastikan bahwa daerah-daerah terpencil atau yang masih kekurangan infrastruktur seperti listrik dan internet dapat mengakses manfaat dari digitalisasi ini. Pada saat yang sama, kita juga tidak bisa mengabaikan ketimpangan pendidikan dan akses terhadap teknologi yang masih terjadi antara kota dan desa, sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan perbedaan signifikan antara tingkat pendidikan di kota dan desa. Badan Pusat Statistik pada Maret 2023, menunjukkan jika terdapat ketimpangan penduduk yang memiliki ijazah, di kota penduduk yang memenuhi wajib belajar 12 tahun mencapai 49,16% dari total penduduk, kontras dengan pedesaan yang hanya mencapai 27,98% dari total penduduknya

Pemerataan infrastruktur memang menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting, apalagi jika kita berbicara mengenai daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Meskipun instruksi ini sudah mengatur agar anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas, kita masih sering mendengar tentang lambannya peningkatan infrastruktur di daerah-daerah ini. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret yang lebih nyata dalam memastikan bahwa pemerataan infrastruktur bukan hanya menjadi janji, tetapi benar-benar terwujud di lapangan.

Secara keseluruhan, instruksi ini memiliki niat yang baik, namun perlu diikuti dengan kebijakan dan tindakan yang dapat memastikan bahwa daerah-daerah yang kurang berkembang tidak tertinggal dalam kemajuan digital dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Apa pendapatmu tentang keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pemerataan infrastruktur ini?

 Penulis: Muhammad Ayyub Fadillah, 21 Februari Februari 2025

 

 Sumber:

[FULL] Penjelasan Wamen Diktisaintek Soal Efisiensi Anggaran Pendidikan, Pastikan Hal ini. https://www.youtube.com/watch?v=41RGl7dq8YQ

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Anggaran.

Raka B. Lubis. (2023). Angka Melek Huruf di Indonesia 96%, Ketimpangan Pendidikan di Kota dan Desa Masih Terjadi. https://goodstats.id/article/angka-melek-huruf-di-indonesia-96-ketimpangan-pendidikan-di-kota-dan-desa-masih-terjadi-ZYhF7

 

Posting Komentar

0 Komentar