Latar Belakang PTN BH
PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status badan hukum publik otonom. Ini merupakan level tertinggi PTN, memberikan otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan, akademik, dan sumber daya (dosen/tendik) agar lebih mandiri dan bermutu, mirip perusahaan negara (BUMN). Universitas Negeri Malang (UM) secara resmi menanggalkan status lamanya sebagai PTN-BLU dan bertransformasi menjadi PTN-BH pada tanggal 25 November 2021.3 Pengesahan historis ini ditetapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang. Adapun syarat yang menjadikan Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) pada 2021 melalui PP No. 115 Tahun 2021 karena dinilai memenuhi standar kinerja, kemandirian, dan tata kelola organisasi yang tinggi. Status ini memberikan otonomi penuh untuk mengembangkan akademik, pengelolaan keuangan, dan SDM secara mandiri.
Realita yang terjadi dalam 5 tahun terakhir
Program PTN BH yang telah berjalan setengah dekade ini membuahkan hasil baik maupun buruk tetapi pada kenyataanya yang terjadi hanya menimbulkan pertanyaan dari mahasiswa Universitas Negeri Malang seperti mangkraknya sistem smart gate, Kuota maba yang meningkat tiap tahunnya begitupun UKT nya, ketimpangan fasilitas di setiap fakultas baik di kampus satu, dua, maupun tiga. Sehingga apakah UM benar benar siap untuk menjadi kampus PTN BH sedangkan untuk memenuhi kebutuhannya saja masih bergantung pada dana Mahasiswa tetapi tidak berimbas positif pada mahasiswa.
Dari mangkraknya sistem Smart Gate telah menunjukkan bentuk kegagalan UM dalam menjadi kampus PTN BH, walaupun pada mulanya kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari pencurian yang terjadi dalam kampus, tetapi malah menimbulkan masalah baru bagi mahasiswa dengan macetnya sistem Smart Gate yang terkadang sulit membaca plat nomor dan juga sampah dari karcis yang berserakan. Kemudian adanya ketimpangan fasilitas di tiap Fakultas yang dimana sering dialami beberapa mahasiswa seperti masih banyak gedung belajar yang tidak layak digunakan tetapi UM terburu buru untuk membangun bangunan baru tanpa memperbaiki hal yang ada terlebih dahulu, dan juga dalam sistem akademik terdapat ketimpangan munculnya prodi baru tetapi fasilitas terbatas contohnya ada prodi Aktuaria dan Hukum.
Kesimpulan
Kesimpulannya, meskipun Universitas Negeri Malang (UM) secara formal telah memenuhi syarat dan memperoleh status PTN-BH sejak tahun 2021 dengan harapan meningkatkan kemandirian dan mutu institusi, implementasinya di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan. Dalam lima tahun terakhir, sejumlah kebijakan dan program belum berjalan optimal, seperti mangkraknya sistem Smart Gate, meningkatnya UKT dan jumlah mahasiswa baru tanpa diimbangi fasilitas yang memadai, serta adanya ketimpangan sarana antar fakultas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa UM belum sepenuhnya siap menjalankan otonomi sebagai PTN-BH secara efektif, karena masih bergantung pada kontribusi mahasiswa tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan dan fasilitas. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh agar status PTN-BH benar-benar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh civitas akademika.
TUNTUTAN
Menuntut Reorientasi Strategi Pendanaan Kampus
Menuntut Transparansi Anggaran Secara Menyeluruh
Menuntut Pelibatan Aktif Mahasiswa dalam Pengambilan Kebijakan
Menuntut Penghentian Privatisasi Fasilitas Kampus
Menuntut penuhi fasilitas belajar di setiap fakultas yang ada terlebih dulu baik di kampus dua maupun tiga.


0 Komentar