Sunnah dan bid’ah merupakan dua istilah penting dalam
ajaran Islam yang sering dibahas di tengah masyarakat. Kedua istilah tersebut
berkaitan dengan tata cara umat Islam menjalankan ajaran agama dalam kehidupan
sehari-hari. Namun, perbedaan pemahaman tentang sunnah dan bid’ah sering kali
menimbulkan perselisihan bahkan saling menyalahkan antar sesama muslim. Oleh
karena itu, diperlukan pemahaman yang benar berdasarkan penjelasan para ulama
Ahlussunnah wal Jama’ah agar umat Islam mampu bersikap bijaksana dan toleran
dalam menyikapi perbedaan.
Secara bahasa, lafadz sunnah berarti jalan atau metode, baik jalan tersebut diridhai maupun tidak. Sedangkan secara syariat, sunnah adalah jalan yang diridhai Allah Swt. yang ditempuh oleh Rasulullah saw., para sahabat, dan orang-orang saleh yang memahami agama dengan benar.
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي
Artinya: “Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan
sunnah Khulafa’ al-Rasyidin setelahku.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa umat Islam
diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah saw. dan para sahabat yang
lurus dalam memahami agama. Dalam tradisi masyarakat Islam, istilah sunnah juga
dipahami sebagai ajaran yang dilakukan secara konsisten oleh para pengikut
agama.
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
Artinya: “Dan setiap perkara baru adalah bid’ah.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa umat Islam
diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah saw. dan para sahabat yang
lurus dalam memahami agama. Dalam tradisi masyarakat Islam, istilah sunnah juga
dipahami sebagai ajaran yang dilakukan secara konsisten oleh para pengikut
agama.
Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa hadits
tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak seluruh hal baru secara mutlak. Yang
dimaksud adalah perkara baru yang tidak memiliki dasar syariat lalu dianggap
sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menjelaskan bahwa
suatu amalan baru harus diteliti terlebih dahulu apakah memiliki dasar syariat
atau tidak. Jika memiliki landasan umum dalam agama, maka tidak dapat langsung
disebut bid’ah sesat. Sebaliknya, jika bertentangan dengan prinsip syariat dan
tidak memiliki dasar, maka termasuk perbuatan yang bathil.
Imam Malik dan Imam Syafi’i memiliki beberapa
perbedaan pandangan dalam menyikapi amalan baru. Imam Malik cenderung
berhati-hati terhadap amalan yang tidak dipraktikkan generasi salaf, sedangkan
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua amalan baru otomatis menjadi bid’ah.
Perbedaan pemahaman dalam masalah cabang agama pernah
terjadi pada masa sahabat Rasulullah saw. ketika Nabi bersabda:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
Sebagian sahabat memahami hadits tersebut secara
tekstual sehingga menunda shalat Ashar hingga tiba di Bani Quraizhah. Sementara
sebagian lainnya memahami bahwa maksud Nabi adalah agar mereka bergegas,
sehingga mereka tetap melaksanakan shalat Ashar di perjalanan. Rasulullah saw.
tidak menyalahkan salah satu kelompok, sehingga hadits ini menjadi dasar bahwa
perbedaan ijtihad dapat diterima.
Menurut Syaikh Zaruq, bid’ah dibagi menjadi tiga
macam, yaitu bid’ah sharihah, bid’ah idhafiyah, dan bid’ah khilafiyah.
Sedangkan Imam Izzuddin bin Abdussalam membagi bid’ah menjadi lima hukum:
wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.
Contoh bid’ah wajib adalah mempelajari ilmu nahwu
untuk memahami Al-Qur’an dan hadits. Contoh bid’ah sunnah adalah membangun
pesantren dan madrasah. Adapun contoh bid’ah mubah seperti berjabat tangan
setelah shalat.
Pembahasan sunnah dan bid’ah membutuhkan ilmu,
kehati-hatian, dan sikap yang bijaksana. Perbedaan pendapat dalam masalah
cabang agama merupakan hal yang telah terjadi sejak masa sahabat dan tidak
seharusnya menjadi alasan untuk saling membid’ahkan. Umat Islam hendaknya
mengedepankan ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati selama perbedaan
tersebut masih berada dalam ranah ijtihad para ulama.
Salam pergerakan .


0 Komentar