Logo PMII

Sidebar Ads

header ads

Sunnah dan Bid’ah dalam Perspektif Ahlussunnah wal Jama'ah

 


Sunnah dan bid’ah merupakan dua istilah penting dalam ajaran Islam yang sering dibahas di tengah masyarakat. Kedua istilah tersebut berkaitan dengan tata cara umat Islam menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perbedaan pemahaman tentang sunnah dan bid’ah sering kali menimbulkan perselisihan bahkan saling menyalahkan antar sesama muslim. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang benar berdasarkan penjelasan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah agar umat Islam mampu bersikap bijaksana dan toleran dalam menyikapi perbedaan.

Secara bahasa, lafadz sunnah berarti jalan atau metode, baik jalan tersebut diridhai maupun tidak. Sedangkan secara syariat, sunnah adalah jalan yang diridhai Allah Swt. yang ditempuh oleh Rasulullah saw., para sahabat, dan orang-orang saleh yang memahami agama dengan benar.

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي

Artinya: “Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ al-Rasyidin setelahku.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah saw. dan para sahabat yang lurus dalam memahami agama. Dalam tradisi masyarakat Islam, istilah sunnah juga dipahami sebagai ajaran yang dilakukan secara konsisten oleh para pengikut agama.

Menurut Syaikh Zaruq dalam kitab Uddatul Murid, bid’ah adalah memperbarui perkara dalam agama yang menyerupai ajaran agama, padahal sebenarnya bukan bagian dari agama.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: “Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

Artinya: “Dan setiap perkara baru adalah bid’ah.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah saw. dan para sahabat yang lurus dalam memahami agama. Dalam tradisi masyarakat Islam, istilah sunnah juga dipahami sebagai ajaran yang dilakukan secara konsisten oleh para pengikut agama.

Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak seluruh hal baru secara mutlak. Yang dimaksud adalah perkara baru yang tidak memiliki dasar syariat lalu dianggap sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menjelaskan bahwa suatu amalan baru harus diteliti terlebih dahulu apakah memiliki dasar syariat atau tidak. Jika memiliki landasan umum dalam agama, maka tidak dapat langsung disebut bid’ah sesat. Sebaliknya, jika bertentangan dengan prinsip syariat dan tidak memiliki dasar, maka termasuk perbuatan yang bathil.

Imam Malik dan Imam Syafi’i memiliki beberapa perbedaan pandangan dalam menyikapi amalan baru. Imam Malik cenderung berhati-hati terhadap amalan yang tidak dipraktikkan generasi salaf, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua amalan baru otomatis menjadi bid’ah.

Perbedaan pemahaman dalam masalah cabang agama pernah terjadi pada masa sahabat Rasulullah saw. ketika Nabi bersabda:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

Sebagian sahabat memahami hadits tersebut secara tekstual sehingga menunda shalat Ashar hingga tiba di Bani Quraizhah. Sementara sebagian lainnya memahami bahwa maksud Nabi adalah agar mereka bergegas, sehingga mereka tetap melaksanakan shalat Ashar di perjalanan. Rasulullah saw. tidak menyalahkan salah satu kelompok, sehingga hadits ini menjadi dasar bahwa perbedaan ijtihad dapat diterima.

Menurut Syaikh Zaruq, bid’ah dibagi menjadi tiga macam, yaitu bid’ah sharihah, bid’ah idhafiyah, dan bid’ah khilafiyah. Sedangkan Imam Izzuddin bin Abdussalam membagi bid’ah menjadi lima hukum: wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.

Contoh bid’ah wajib adalah mempelajari ilmu nahwu untuk memahami Al-Qur’an dan hadits. Contoh bid’ah sunnah adalah membangun pesantren dan madrasah. Adapun contoh bid’ah mubah seperti berjabat tangan setelah shalat.

Pembahasan sunnah dan bid’ah membutuhkan ilmu, kehati-hatian, dan sikap yang bijaksana. Perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama merupakan hal yang telah terjadi sejak masa sahabat dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling membid’ahkan. Umat Islam hendaknya mengedepankan ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati selama perbedaan tersebut masih berada dalam ranah ijtihad para ulama.

Salam pergerakan .


Posting Komentar

0 Komentar